![]() |
Suharno |
"Jangan sampai ada aset daerah yang tidak jelas keberadaannya, entah itu tidak terlacak posisinya, atau dibawa kabur secara tidak bertanggungjawab sehingga merugikan daerah," ujar sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Kabupaten Sekadau, Sudarno (10/4).
Darno mencontohkan, aset daerah berupa kendaraan dinas. Kendaraan dinas biasanya dilelang oleh pemerintah jika sudah tak lagi produktif. Misalnya, lanjut Darno, mobil dinas mantan Wakil Bupati Sekadau periode 2005-2010 merk Toyota Fortuner.
"Namun apakah semua kendaraan dinas yang lama sudah dilelang, atau dibiarkan saja digunakan oleh mantan pejabat yang sudah tidak lagi berhak. Ini harus jelas karena menggunakan uang negara. BPKAD harus berani tegas dalam menyikapi hal ini," tegas Darno.
Demikian pula dengan aset tak bergerak seperti tanah, bangunan, peralatan eletronik, alat tulis kantor, dan sebagainya.
"Kita juga berharap pelelangan aset dilakukan secara terbuka, kalau perlu diumumkan kepada publik," saran Darno. (Benny)