SEKADAU
(Suara Sekadau) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau menggelar
sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019, serta Raperda
Pertanggungjawaban APBD 2017, Senin (23/7).
Paripurna
dipimpin ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus didampingi wakil ketua DPRD Sekadau,
Handi, dan dihadiri Bupati serta Wakil Bupati Sekadau bersama Sekda dan para
pimpinan organisasi perangkat daerah. Rapat itu diikuti 19 orang anggota DPRD
Sekadau dari total 30 anggota.
“KUA
PPAS merupakan langkah awal untuk menentukan rancangan APBD agar lebih efektif
dan efisien, dengan mengedepankan prinsip responsif, transparansi dan
akuntabel,” kata Albertus Pinus, ketua DPRD Sekadau.
Pembahasan
KUA PPAS akan dilakukan oleh tim anggaran eksekutif bersama badan anggaran (Banggar)
DPRD Sekadau. Beberapa tahapan yang dilalui diantaranya menentukan skala
prioritas, program masing-masing urusan, menyusun PPAS untuk tiap-tiap
kegiatan, dan sebagainya.
“Selanjutnya
akan dibahas lebih intensif dalam rapat kerja badan anggaran,” tutur Pinus.
Bupati
Sekadau, Rupinus, dalam sambutannya mengatakan laporan keuangan Pemkab Sekadau
tahun 2017 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan sudah
mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
“Enam
kali berturut-turut memperoleh predikat WTP,” ujar Rupinus.
Sedangkan
untuk target APBD 2019, Pemkab Sekadau memproyeksikan sebesar Rp 1,1 triliun
rupiah. *
Penulis
: Benidiktus G Putra