Panus
mengaku sudah mengajukan penerbitan sertifikat sejak tahun 2012 lalu. Namun,
sampai detik ini tidak ada kabar apapun tentang pengajuannya. Parahnya lagi, ia
mengaku sudah memberikan sejumlah uang untuk administrasi pengurusan sertifikat
tersebut.
“Saya
sudah membayar sesuai yang diminta oleh pihak BPN, waktu itu dengan salah satu
pegawai BPN,” kata Panus.
Pada
tahun 2016 lalu, kata Panus, ia pernah mengusulkan kembali ke kantor BPN
Sekadau. BPN sempat melakukan pengukuran ulang atas lahan milik Panus.
“Diukur
ulang karena katanya surat ukur yang lama sudah hilang. Waktu itu dijanjikan
satu bulan sudah terbit sertifikatnya,” tutur Panus.
Namun,
kembali usulan Panus hilang cerita.
Sementara,
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Sekadau saat
hendak dikonfirmasi di kantornya, Senin (23/7) siang, belum dapat ditemui. Beberapa
wartawan yang hendak mengkonfirmasi sempat menunggu beberapa lama di ruang tunggu,
karena yang bersangkutan sedang menerima tamu di ruang kerjanya. Namun, setelah
sekian lama menunggu, kepala BPN Sekadau belum juga dapat ditemui, hingga
akhirnya rombongan wartawan bergegas pergi.*
Penulis
: Benidiktus G Putra