![]() |
Bride Suryanus Allorante |
SEKADAU (Suara
Sekadau) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
memberikan penjelasan tentang proyek normalisasi sungai di Kecamatan Belitang
Hulu yang bersumber dari anggaran DPA Dinas PUPR Kalbar tahun 2018.
Kepala Dinas PUPR
Provinsi Kalbar, Bride Suryanus Allorante melalui siaran pers yang diterima
suarasekadau.co.id tanggal 10 September lalu mengatakan, kegiatan normalisasi
sungai di Belitang Hulu berada di wilayah dua desa, yakni Desa Pakit dan Desa
Sebetung.
“Terdapat lima
kegiatan normalisasi sungai dengan nilai pekerjaan masing-masing dibawah 200 juta rupiah, yang melalui pola
pemilihan langsung sesuai PP nomor 54 tahun 2010,” ujar Bride mengawali
keterangan pers-nya.
Kegiatan normalisasi
tersebut, kata Bride, merupakan pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan dengan
sederhana yang dilakukan secara manual, yang diberi nama kegiatan Operasi dan
Pemeliharaan Sungai.
“Berupa pekerjaan
pembersihan tepi saluran dan pengangkatan gulma dari sungai, sesuai surat
edaran Dirjen SDA nomor 5/SE/D/2016,” terang Bride.
Karena merupakan
pekerjaan sederhana, maka proses perencanaan pun menggunakan metode yang
sederhana pula (simplified engineering
design) yang penghitungan volumenya dengan mengukur panjang sungai dan luas
areal pembersihan tepi saluran serta pengangkatan gulma.
“Kegiatan tersebut
tidak menggunakan alat berat sehubungan dengan kecilnya alokasi anggaran. Tidak
ada item pekerjaan galian yang dihitung berdasasarkan meter kubik,” jelas
Bride.
Perihal negosiasi
teknis dan harga, lanjut Bride, menggunakan harga perkiraaan sendiri (HPS) yang
dibuat dengan merujuk unit price pada
Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2016 tentang analisis
harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum. Sedangkan untuk rujukan basic price mengacu pada keputusan Bupati
Sekadau nomor 028/375/BPKAD/2017 tentang standar satuan harga barang dan jasa
pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2018, serta merujuk lampiran II PP nomor 54
tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemeirntah.
“Kegiatan
normalisasi tersebut sudah selesai 100 persen dilaksanakan oleh penyedia jasa
dan telah dilakukan pengukuran bersama. Namun, karena ada pemberitaan yang
mempertanyakan kegiatan tersebut, maka kami menangguhkan dulu pencairan jaminan
pemeliharaan 5 persen kepada penyedia jasa dan meminta mereka memasang papan
plang proyek serta merapikan kegiatan,” beber Bride Allorante.
Ia tak menampik
luasnya wilayah geografis Provinsi Kalbar menjadi tantangan tersendiri dalam
pengawasan kegiatan fisik di lapangan sehingga ada beberapa yang luput.
“Kami selalu
berusaha melakukan yang terbaik,” pungkas Bride. *
Penulis : Benidiktus
G Putra