Sarjana
kesehatan merupakan pemberi pelayanan
kesehatan. Profesi ini sangatlah mulia dan masih menjadi primadona dalam
masyarakat. Oleh karena itu, minat masyarakat khususnya kaum muda sangat
tinggi untuk dapat menjadi sarjana
kesehatan. Tingginya minat masyarakat
tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan sarjana kesehatan (Diploma III, Diploma
IV, dan Sarjana). Orang tua, terutama di
daerah pedalaman masih banyak yang mengarahkan dan mendukung anaknya untuk
masuk Perguruan Tinggi jurusan kesehatan. Hal ini tentu menjadi suatu peluang
dan tantangan dalam masyarakat. Alasan masyarakat untuk memilih masuk Perguruan
Tinggi Jurusan Kesehatan diantaranya adalah ingin mengabdikan diri kepada
sesama manusia dan ingin cepat mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan profesi
pekerjaan yang dipilih.
Fenomena yang
terjadi sekarang adalah banyaknya sarjana kesehatan khususnya Paramedis bekerja
tidak sesuai dengan profesi atau latar
belakang pendidikan. Hal ini dapat dilihat dari adanya lulusan Sarjana
Kesehatan(Diploma III, Diploma IV, dan Sarjana) yang bekerja di luar bidang
kesehatan seperti Bank, Kredit Union, Dealer Motor, Perdagangan, properti, dan
pekebunan atau pabrik. Bahkan masih banyak lulusan sarjana kesehatan yang belum
mendapatkan lapangan pekerjaan atau pengangguran. Banyaknya sarjana kesehatan
khusunya tenaga paramedisyang bekerja tidak pada bidang kesehatan memangmenjadi
masalah dan fenomena yang terjadi dalam
perkembangan masa kini. Masalah ini bisa disebabkan oleh lulusan sarjana kesehatan yang hanya ingin
menjadi pencari kerja bukan pencipta lapangan kerja. Belum lagi adanya tuntutan dari perguruan tinggi yang
menginginkan mahasiswanya cepat lulus tanpa diberikan keterampilan yang cukup
dalam menghadapi dunia kerja serta kurangnya jumlah lapangan pekerjaan yang
mampu menyerap tenaga kerja khususnya Paramedis.Masalah lain adalah institusi
pendidikan yang tidak selektif dalam penerimaan kuota mahasiswa hingga melebihi
kapasitas. Selain itu Kementerian Kesehatan dan Dikti dalam memberikan ijin
pelaksanaan pendidikan belum memenuhi standar akreditasi Badan Akreditasi
Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT), ini dilihat dari adanya penyelenggara
pendidikan kejuruan kesehatan yang belum terakreditasi.
Melihat dari
berbagai fenomena atau permasalahan tersebut diatas, ada beberapa faktor pokok menjadi
penyebab sarjana kesehatan bekerja tidak pada bidangnya bahkan masih
pengangguran yaitu:
1.
Ketidakseimbangan antara jumlah lulusan sarjana kesehatan atau
tenaga kerja kesehatan yang dihasilkan
oleh lembaga pendidikan dengan ketersediaan lapangan kerja bidang kesehatan.
2.
Ketidaksesuaian
antara lulusan tenaga kerja yang dihasilkan dengan permintaan terhadap jasa
pelayanan kesehatan di masyarakat.
3.
Kurangnya
kualitas sumber daya manusia yang mampu untuk bersaing dan siap bekerja baik
secara lokal maupun secara internasional .
Pengangguran
seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya
pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga
dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah - masalah sosial lainnya.
Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang
buruk terhadap penganggur itu sendiri maupun keluarganya. Untuk itu, masalah
pengangguran menjadi masalah besar dalam masyarakat yang harus menjadi
perhatian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Pengangguran bisa disebabkan
oleh rendahnya sumber daya manusia atau bisa karena tidak tersedianya lapangan
pekerjaan. Penggangguran yang dialami oleh masyarakat usia produktif sangat
merugikan masyarakat.
Dengan adanya
sumber daya manusia yang tinggi dan lapangan pekerjaan yang tersedia, maka akan
mengurangi angka pengangguran dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan
adanya fenomena di atas, dengan ini ada beberapa saran yang mungkin bisa
menjadi solusi atau jalan keluar dalam menghadapi fenomena tersebut, yaitu:
1.
Diharapkan
kepada Pemerintah Daerah agar dapat membuka lapangan pekerjaan kepada para lulusan
sarjana kesehatan khususnya paramedis dengan membuat kebijakan misalnya setiap
Puskesmas Pembantu (Pustu) atau Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) wajib ditempati
oleh 2 (dua) orang tenaga Paramedis.
2.
Pemerintah
membuat regulasi yang jelas tentang pemberian ijin praktekmandiri bagi tenaga kesehatan khususnya Paramedis.
3.
Bagi
lembaga pendidikan agar lebih meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan permintaan pasar global
terhadap pelayanan kesehatan, sehingga tercipta lulusan sarjana kesehatan yang
siap bekerja dan mampu bersaing baik secara lokal maupun Internasional.
4.
Semua
lembaga pendidikan pada bidang kesehatan wajib terakreditasi BAN-PT sehingga
didapatkan lulusan sarjana kesehatan yang berkualitas.
5.
Semua
lulusan sarjana kesehatan khususnya paramedis wajib sudah memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR), sehingga pada saat setelah lulus pendidikan betul-betul sudah
siap untuk bekerja.
Mengingat bahwa
kesehatan merupakan hal terpenting dalam kehidupan, maka pemberi pelayanan
kesehatan harus dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan berkualitas.
Urusan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah dan setiap warga negara
berhak untuk hidup sehat sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Hidup
ini akan lebih bermakna apabila kita sehat.(*)
Penulis : MARTINUS RIDI
Penulis merupakan
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Jurusan Manajemen Sumber Daya Manusia Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak.
*Opini ini ditulis
langsung penulis. Materi dan redaksi opini merupakan tanggungjawab penuh
penulis