![]() |
Ir. Akhmad Suryadi, MT |
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi mengatakan pihaknya sudah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) agar proses administrasi lebih rapi dan tertib.
"Jadi surat pengajuan uang muka disampaikan melalui loket yang ada di depan kantor, dibuat tanda terima dan pertanggal. Supaya kami lebih mudah melacaknya jika ada keterlambatan. Kami buat total ada 17 SOP, " kata Akhmad (13/6).
SOP tersebut, kata Akhmad, bukan mempersulit proses pengurusan administrasi. Melainkan memudahkan agar tata kelola administrasi lebih simpel.
"Di meja saya tidak sampai lima menit. Bahkan kalau saya di luar kota staf bisa kirim lewat whatsapp, kemudian saya disposisi ke Kabid," ungkapnya.
Ia berharap rekanan penyedia jasa dapat memahami dan mengikuti SOP yang diterapkan tersebut.*
Penulis : Benidiktus G Putra