![]() |
Sosialisasi Satlinmas Desa Belitang Satu |
Kepala Desa Belitang Satu, Basri mengatakan Satlinmas mengacu pada Undang - Undang nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
"Desa perlu dibentuk Satlinmas yang berguna untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hal ini berdasarkan pada peraturan Bupati Kabupaten Sekadau nomor 29 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat," ungkapnya.
Basri menjelaskan, kepala desa merekrut calon anggota yang dilakukan secara sukarela dan terbuka dengan syarat sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 18 tahun atau pernah menikah dan paling tinggi 60 tahun serta tamat SLTP.
"Yang wajib lainnya bagi satlinmas adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada pancasila dan undang - undang dasar tahun 1945, WNI dan bertempat tinggal di desa setempat," jelas Basri.
Babinsa Belitang Satu, Suroso mengatakan pihak TNI mendukung penuh pembentukan Satlinmas ini.
"Sesuai regulasi yang ada, Satlinmas ini sangat membantu tugas - tugas kami sebagai deteksi dini terhadap gangguan pertahanan dan keamanan negara," ujar Suroso.
Kasi Pemerintahan Umum dan Trantibum Linmas Kecamatan Belitang, Muhtar Minlupi menambahkan, tugas lain dari satlinmas adalah membantu dalam penanggulangan bencana.
"Satlinmas itu bertugas membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan juga sebagai pembantu dalam kejadian penanggulangan bencana," kata Muhtar.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Belitang Satu, Brigadir Enggry mengingatkan agar satlinmas desa bisa membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Tugas lainnya bagi satlinmas yaitu membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu," pesan Enggry.*
Penulis : M. Sandi
Editor : Benidiktus G Putra