![]() |
Drianus Saban Ketua KPU Sekadau |
Perppu tersebut ditandatangani pada 4 Mei 2020 kemarin.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan Perppu tersebut mengatur salah satunya penundaan pemilihan dari yang sebelumnya bulan September 2020 menjadi bulan Desember 2020. Penundaan tersebut karena bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19.
Meski demikian, Saban mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI. Termasuk soal mekanisme tahapan pilkada.
"Kita menunggu PKPU, arahan dari KPU RI," jelas Saban.*
Penulis : Benidiktus G Putra