![]() |
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban |
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, Jumat (5/6).
"Termasuk tahapan kampanye wajib gunakan protokol pencegahan covid-19," ujar Saban.
Khusus tahapan kampanye, tidak diperbolehkan ada pengumpulan massa atau kampanye akbar. Kandidat diperbolehkan memanfaatkan media digital selama masa kampanye.
"Masa kampanye dipersingkat menjadi 71 hari," jelas Saban.
KPU Sekadau juga baru saja mengikuti rapat secara virtual dengan Mendagri terkait kesiapan pelaksanaan pemilu 2020, Jumat pagi.
"Secara teknis kita siap. Kami juga perlu dukungan anggaran untuk penerapan protokol kesehatan," tutur Saban.
Tahapan Pilkada 2020 sendiri akan dimulai pada 15 Juni mendatang.
"Tahapan pendaftaran paslon dirancang bulan September 2020. Namun untuk tanggalnya masih diproses," pungkas Saban.*
Penulis : Benidiktus G Putra