![]() |
Yodi Setiawan |
"PSR atau replanting merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit dengan melakukan penggantian tanaman yang sudah tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip good agricultural practices atau GAP," kata Yodi, Rabu (16/9).
Yodi menuturkan, program PSR sudah berjalan selama beberapa tahun di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk Kabupaten Sekadau, kata dia, memang baru mulai dilaksanakan pada tahun ini.
"Karena ada kriteria tertentu misalnya usia sawit yang tidak produktif itu kan 25 tahun ke atas. Dan program ini tidak hanya di Kabupaten Sekadau saja. Di daerah lain misalnya Kabupaten Landak, Sanggau juga ada," tutur Yodi.
Ia menambahkan, program PSR dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dikelola oleh KUD-KUD petani.
"Jadi tidak ada menggunakan APBD sepeser pun. Semuanya diurus oleh petani melalui KUD, termasuk menunjuk siapa pihak yang menjadi rekanan pelaksana. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.*
Penulis : Benidiktus G Putra